Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: PP 13/1995 · PP No. 13 Tahun 1995 · PP Nomor 13 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1995Tanggal Penetapan:23 Mei 1995
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIzin Usaha Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1995
Tanggal Penetapan23 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3352) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih baik di bidang industri dengan menyempurnakan ketentuan Izin Usaha Industri. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri, kecuali untuk jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil yang hanya perlu didaftarkan. Izin Usaha Industri diberikan setelah perusahaan memenuhi semua ketentuan perundang-undangan dan selesai membangun pabrik. Perusahaan yang melakukan perluasan lebih dari 30% kapasitas produksi harus memperoleh Izin Perluasan. Izin Usaha Industri berlaku selama perusahaan beroperasi dan dapat dicabut jika terjadi pelanggaran tertentu. Tata cara pemberian izin diatur lebih lanjut oleh Menteri.

1. Persetujuan Prinsip yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Izin Perluasan yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 4. Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Izin Usaha Industri dapat dicabut jika perusahaan melakukan perluasan tanpa Izin Perluasan. 2. Izin dapat dicabut jika perusahaan memindahkan lokasi usaha tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. 3. Izin dapat dicabut jika perusahaan menimbulkan kerusakan lingkungan melampaui batas baku mutu. 4. Izin dapat dicabut jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan izin. 5. Izin dapat dicabut jika perusahaan tidak menyampaikan informasi industri atau menyampaikan informasi yang tidak benar.