Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: PP 107/2015 · PP No. 107 Tahun 2015 · PP Nomor 107 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIzin Usaha Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan menetapkan aturan mengenai Izin Usaha Industri (IUI). Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI, yang diklasifikasikan menjadi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi. IUI diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing. Perusahaan industri harus berlokasi di Kawasan Industri, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan ini. IUI juga berlaku sebagai izin tempat penyimpanan terkait kegiatan industri. Perusahaan yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri harus mengganti IUI sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Perluasan bagi perusahaan yang ingin menambah kapasitas produksi.

1. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Tanda Daftar Industri, IUI, dan Izin Perluasan dan masih dalam proses permohonan perizinan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Perusahaan industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUI yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, izin tersebut tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan.

1. Perusahaan industri yang tidak memiliki IUI dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penutupan sementara. 2. Perusahaan industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan IUI, dan/atau pencabutan IUI. 3. Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan lainnya dikenai sanksi administratif serupa.