Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan menetapkan aturan mengenai Izin Usaha Industri (IUI). Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI, yang diklasifikasikan menjadi industri kecil, menengah, dan besar berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi. IUI diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing. Perusahaan industri harus berlokasi di Kawasan Industri, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan ini. IUI juga berlaku sebagai izin tempat penyimpanan terkait kegiatan industri. Perusahaan yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri harus mengganti IUI sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Perluasan bagi perusahaan yang ingin menambah kapasitas produksi.