di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 28/2015 · Perka Arsip Nasional No. 28 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan bertujuan untuk mempertinggi mutu dan kelayakan pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan, serta menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akreditasi kearsipan dilaksanakan oleh ANRI terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Akreditasi Kearsipan meliputi beberapa jenis, yaitu akreditasi Lembaga Kearsipan (Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi), akreditasi Unit Kearsipan (tingkat pusat dan daerah), akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan (jasa penyimpanan arsip, alih media arsip, penataan arsip, otomasi kearsipan, manual kearsipan, penyediaan SDM kearsipan, perawatan dan pemeliharaan arsip), dan akreditasi LP3K (pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis, dan teknis kearsipan). Pelaksanaan akreditasi meliputi penilaian mandiri, penilaian akreditasi, penetapan akreditasi, serta monitoring dan evaluasi. Peserta akreditasi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat akreditasi dengan masa berlaku yang bervariasi tergantung pada kualifikasi yang diperoleh.
Aspek yang dinilai dalam akreditasi meliputi penyelenggaraan kearsipan dan sumber daya kearsipan untuk lembaga dan unit kearsipan. Untuk lembaga penyelenggara jasa kearsipan, aspek penilaian meliputi tata kelola jasa kearsipan dan sumber daya kearsipan. Sementara untuk LP3K, aspek penilaian meliputi peserta, fasilitator, silabus, modul/bahan ajar, penyelenggara, serta prasarana dan sarana.