Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 28/2015 · Perka Arsip Nasional No. 28 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2015Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02.B Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02.C Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga dan Unit Kearsipan 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Sistem Kearsipan Dinamis 5. Ketentuan mengenai pedoman akreditasi kearsipan yang terdapat dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan bertujuan untuk mempertinggi mutu dan kelayakan pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan, serta menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akreditasi kearsipan dilaksanakan oleh ANRI terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Akreditasi Kearsipan meliputi beberapa jenis, yaitu akreditasi Lembaga Kearsipan (Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi), akreditasi Unit Kearsipan (tingkat pusat dan daerah), akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan (jasa penyimpanan arsip, alih media arsip, penataan arsip, otomasi kearsipan, manual kearsipan, penyediaan SDM kearsipan, perawatan dan pemeliharaan arsip), dan akreditasi LP3K (pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis, dan teknis kearsipan). Pelaksanaan akreditasi meliputi penilaian mandiri, penilaian akreditasi, penetapan akreditasi, serta monitoring dan evaluasi. Peserta akreditasi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat akreditasi dengan masa berlaku yang bervariasi tergantung pada kualifikasi yang diperoleh.

Aspek yang dinilai dalam akreditasi meliputi penyelenggaraan kearsipan dan sumber daya kearsipan untuk lembaga dan unit kearsipan. Untuk lembaga penyelenggara jasa kearsipan, aspek penilaian meliputi tata kelola jasa kearsipan dan sumber daya kearsipan. Sementara untuk LP3K, aspek penilaian meliputi peserta, fasilitator, silabus, modul/bahan ajar, penyelenggara, serta prasarana dan sarana.

1. Lembaga atau unit yang telah terakreditasi sebelum Peraturan Kepala ini ditetapkan dapat menyesuaikan penggunaan logo akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berdasarkan kualifikasi akreditasi kearsipan yang diperoleh dan sesuai dengan masa berlakunya.

(-)