Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 8/2016 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi syarat teknis akreditasi bagi Lembaga Kearsipan, Unit Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K), serta perubahan pada logo akreditasi kearsipan. Syarat teknis diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan akreditasi. Logo akreditasi dijelaskan makna dari setiap elemennya, seperti lingkaran emas yang melambangkan keberhasilan, pita emas sebagai penghargaan, logo ANRI sebagai lembaga yang menetapkan akreditasi, warna biru sebagai optimisme, dan bintang yang melambangkan kualifikasi akreditasi (Cukup, Baik, Sangat Baik, Istimewa).

(-)

(-)