Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 16/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, serta target pembagian peran pencapaian indikator kinerja pembangunan Jawa Barat bagi kabupaten/kota yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan sistematika penyusunan RPJM Daerah, meliputi bab-bab yang menjelaskan pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup.
  2. Pasal 7 ayat (2) diubah terkait pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah, yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)