Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008 – 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 7/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008 – 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bogor Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025. RPJM Daerah menjadi dokumen perencanaan yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah. Tujuan penetapan RPJM Daerah adalah sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD Kabupaten Bogor untuk kurun waktu 5 tahun, Renja SKPD, dan penyusunan RKPD tahun anggaran 2014. RPJM Daerah dijadikan dasar penilaian atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati sejak Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah, yang tata caranya diatur oleh Bupati.

(-)

(-)