Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku07 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi diproses oleh instansi yang berwenang.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Pencatatan Kelahiran: Pelaporan kelahiran yang melampaui 60 hari sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana.
  2. Sanksi Administrasi: Penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting, termasuk kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahan nama. Besaran denda administrasi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 2. Besaran denda administrasi tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah.