di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi diproses oleh instansi yang berwenang.
Perubahan substansial meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang.