Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:14 Juli 2020
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan14 Juli 2020
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani penduduk Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak sipil seluruh penduduk dalam pelayanan administrasi kependudukan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, khususnya terkait sanksi administratif berupa denda. Denda administratif bagi WNI dan WNA atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan tidak membawa KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal ditetapkan sebesar Rp 0 (Nol Rupiah). Perubahan juga dilakukan pada lampiran peraturan daerah.

(-)

1. Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Denda administratif terhadap WNI dan WNA adalah Rp 0 (Nol Rupiah). 3. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp 0 (Nol Rupiah). 4. Setiap orang asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp 0 (Nol Rupiah).