di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2019 · PERPRES No. 5 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat melalui pemberian honorarium. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan besaran yang telah ditentukan. Ketua menerima Rp25.200.000,00, Wakil Ketua Rp24.000.000,00, dan Anggota Rp23.950.000,00. Honorarium ini belum termasuk pajak penghasilan. Bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri terkait.