Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2011 · PERPRES No. 21 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan menetapkan honorarium bulanan. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 12.900.000,00, Wakil Ketua menerima Rp 12.500.000,00, dan Anggota menerima Rp 12.000.000,00. Honorarium ini diberikan sejak pengangkatan mereka dalam posisi tersebut. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)