Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2023 · PERPRES No. 61 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan fasilitas dengan lingkup dan beban kerja yang berkembang. Ketentuan substansial mencakup pemberian hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Hak keuangan ditetapkan dengan jumlah tertentu untuk setiap posisi, dan bagi Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan selisihnya. Fasilitas lainnya termasuk biaya perjalanan dinas sesuai jabatan dan jaminan sosial yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

1. Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang telah dilantik atau diangkat sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017.

(-)