di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut
Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2017 · PERPRES No. 69 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas yang sesuai bagi pejabat terkait. Ketentuan substansial mencakup pemberian hak keuangan bulanan dengan besaran yang ditentukan untuk masing-masing posisi, serta fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Hak keuangan bagi pejabat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebagai selisih dari penghasilan yang diterima. Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dengan persetujuan menteri terkait.