Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 10/2018 · Permensesneg No. 10 Tahun 2018 · Permensesneg Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 835).

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran). Latar belakangnya adalah bahwa PPK Kemayoran telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PPK Kemayoran: PPK Kemayoran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana strategis bisnis, rencana tata ruang kawasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pendayagunaan, kerja sama, pengkajian dan pengembangan, urusan hukum, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, aset, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  2. Susunan Organisasi: PPK Kemayoran terdiri atas Direktorat Keuangan dan Umum, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan, Direktorat Pemberdayaan Kawasan, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam divisi-divisi.
  3. Unit Usaha: Direktur Utama dapat membentuk Unit Usaha sebagai unit kerja operasional PPK Kemayoran untuk pengembangan usaha pengelolaan sarana olahraga dan non olahraga di kawasan Komplek Kemayoran, dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara.
  4. Dewan Pengawas: Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direktur Utama dan Direktur PPK Kemayoran mengenai pengelolaan PPK Kemayoran, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.
  5. Kepegawaian, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Diatur mengenai sumber daya manusia PPK Kemayoran yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non-PNS. Diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi, dan Kepala Unit.

1. Kepala Divisi dan Kepala Unit pada PPK Kemayoran yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016, serta Kepala Subdivisi, Kepala Seksi, dan pegawai yang diangkat berdasarkan peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan masih dapat menduduki jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan pengangkatannya.

(-)