Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 7/2016 · Permensesneg No. 7 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Mei 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 ini menetapkan organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara. PPK Kemayoran bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dan dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utama PPK Kemayoran adalah mengelola kawasan Komplek Kemayoran, termasuk penyusunan rencana strategis bisnis, tata ruang, dan program kegiatan pembangunan. PPK Kemayoran juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia, serta menjalin kerja sama dengan pihak lain. Struktur organisasi PPK Kemayoran terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Keuangan dan Umum, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan, Direktorat Pemberdayaan Kawasan, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pengelolaan dan pengembangan kawasan Komplek Kemayoran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat dan pegawai pada PPK Kemayoran yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara Republik Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)