Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 ini menetapkan organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara. PPK Kemayoran bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dan dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utama PPK Kemayoran adalah mengelola kawasan Komplek Kemayoran, termasuk penyusunan rencana strategis bisnis, tata ruang, dan program kegiatan pembangunan. PPK Kemayoran juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia, serta menjalin kerja sama dengan pihak lain. Struktur organisasi PPK Kemayoran terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Keuangan dan Umum, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan, Direktorat Pemberdayaan Kawasan, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pengelolaan dan pengembangan kawasan Komplek Kemayoran.