Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 24/1991 · PP No. 24 Tahun 1991 · PP Nomor 24 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1991Tanggal Penetapan:20 April 1991
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1991
Tanggal Penetapan20 April 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Telekomunikasi Untuk Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan peranan telekomunikasi dalam menunjang pembangunan nasional dan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara. Badan lain dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk jasa telekomunikasi bukan dasar dapat dilakukan tanpa kerja sama. Badan lain wajib memiliki izin dari Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi telepon, telex, telegram, dan lainnya, sedangkan jasa bukan dasar dikelompokkan dalam beberapa kategori seperti switching dan terminal. Tarif jasa telekomunikasi diatur oleh Menteri, dan badan penyelenggara wajib mematuhi ketentuan kerahasiaan berita.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)