di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum
Juga dikenal sebagai: PP 22/1974 · PP No. 22 Tahun 1974 · PP Nomor 22 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum di Indonesia, dengan menunjuk Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan usaha tunggal yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran hubungan masyarakat dan mendukung pembangunan negara serta ketahanan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Telekomunikasi memiliki wewenang eksklusif untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum. Namun, di daerah yang belum terjangkau, instansi atau badan tertentu dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum. Struktur tarif telekomunikasi diatur dengan tarif dasar dan tarif khusus, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi. Penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum diatur dengan prioritas tertentu, terutama untuk kepentingan negara dan keselamatan publik. Alokasi frekuensi dan rahasia berita juga diatur dalam peraturan ini.