Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum

Juga dikenal sebagai: PP 22/1974 · PP No. 22 Tahun 1974 · PP Nomor 22 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1974Tanggal Penetapan:25 Mei 1974
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTelekomunikasi Untuk Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1974
Tanggal Penetapan25 Mei 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum di Indonesia, dengan menunjuk Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan usaha tunggal yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran hubungan masyarakat dan mendukung pembangunan negara serta ketahanan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Telekomunikasi memiliki wewenang eksklusif untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum. Namun, di daerah yang belum terjangkau, instansi atau badan tertentu dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum. Struktur tarif telekomunikasi diatur dengan tarif dasar dan tarif khusus, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi. Penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum diatur dengan prioritas tertentu, terutama untuk kepentingan negara dan keselamatan publik. Alokasi frekuensi dan rahasia berita juga diatur dalam peraturan ini.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai tarif, syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali apabila diubah dengan ketentuan-ketentuan lain.

(-)