Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 12/2014 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 02 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan ruang lingkup peraturan daerah dalam Pasal 2, perubahan Bab III mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU), perubahan ketentuan mengenai SITU dalam Pasal 3 hingga Pasal 6, perubahan ketentuan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dalam Pasal 14, perubahan ketentuan tarif retribusi pelayanan pasar dalam Pasal 24 dan Pasal 25, penghapusan angka 1 dalam Pasal 27, perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Pasal 42, dan penambahan ketentuan pidana dalam Pasal 44. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan terkait pemakaian tempat usaha serta menindaklanjuti hasil evaluasi di bidang retribusi daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi. Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki SITU bagi pedagang/pengusaha yang menggunakan fasilitas pasar tetap, persyaratan dan prosedur pemberian SITU yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, kewajiban pemegang SITU, larangan bagi pemegang SITU, serta struktur dan besaran tarif retribusi pasar grosir dan pelayanan pasar.

1. Setiap pedagang/pengusaha yang telah memiliki Hak Penempatan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan SITU paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemegang SITU yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan sementara kegiatan usaha, atau pencabutan SITU. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.