Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 1/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pasar, mekanisme pemungutan retribusi, penambahan bab mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penambahan bab mengenai pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan pasar. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar peraturan serta penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayanan pasar yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6, dikenakan sanksi administratif. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.