Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 193/1998 · Keppres No. 193 Tahun 1998 · Keppres Nomor 193 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1998Tanggal Penetapan:13 November 1998
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1998
Tanggal Penetapan13 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi krisis moneter yang telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuannya adalah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, terutama di pedesaan, pengusaha kecil, dan koperasi. Pemerintah Republik Indonesia memberikan jaminan atas kewajiban pembayaran BPR, yang mencakup dana pihak ketiga bukan bank seperti deposito berjangka dan tabungan. Pelaksanaan jaminan ini dilakukan oleh Bank Indonesia, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia. Keputusan ini berlaku surut sejak 26 Januari 1998.

(-)

(-)