Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 43/2005 · PERPRES No. 43 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Pengakhiran ini dilakukan karena kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional telah mulai pulih. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menyampaikan daftar Bank Perkreditan Rakyat yang telah dibekukan atau dicabut izinnya kepada Menteri Keuangan, termasuk daftar simpanan nasabah yang layak dibayar. Menteri Keuangan bertugas melaksanakan pembayaran simpanan nasabah tersebut, dengan ketentuan bahwa tagihan harus diajukan paling lambat tanggal 22 Februari 2006. Bank Indonesia juga memberikan bantuan dan penjelasan terkait simpanan nasabah kepada Menteri Keuangan.

1. Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat berakhir sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 berlaku efektif. 2. Daftar Bank Perkreditan Rakyat dan simpanan nasabah disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 22 November 2005. 3. Tagihan harus diajukan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 22 Februari 2006. 4. Tagihan yang diajukan melampaui batas waktu diselesaikan melalui proses likuidasi.

(-)