Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan Sumbangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pungutan Desa Dan Sumbangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan jenis-jenis pungutan desa pada Pasal 3, penghapusan tarif pungutan desa pada Pasal 4, dan perubahan ketentuan mengenai surat keberatan pada Pasal 9. Secara spesifik, Pasal 3 huruf a, b, dan c dihapus, Pasal 4 huruf a, b, c, dan d dihapus, sementara Pasal 9 mengalami perubahan redaksional terkait proses pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadap pungutan desa. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pungutan desa dengan perkembangan keadaan masyarakat dan dinamika peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)