Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Desa dan Sumbangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan desa dan sumbangan desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan membiayai pelayanan serta pembangunan di desa. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pungutan desa seperti layanan surat keterangan, surat pengantar, rekomendasi, legalisasi surat, dan pemanfaatan aset desa. Tarif pungutan desa ditetapkan dengan batasan tertinggi untuk setiap jenis layanan. Obyek pungutan desa ditetapkan dalam Peraturan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan subyek pungutan desa adalah orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Desa. Sumbangan desa dapat diterima dari pihak lain berupa uang atau barang, dan besaran sumbangan diatur dalam Peraturan Desa. Orang atau badan dapat mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa terkait pungutan, dan tata cara pemberian keringanan diatur dalam Peraturan Desa. Camat berkewajiban melakukan pembinaan, dan BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan dan sumbangan desa.

1. Semua produk hukum Desa yang mengatur tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masih tetap berlaku dan harus segera menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 31 Desember 2014.

1. Bagi Kepala Desa yang tidak menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dan Sumbangan Desa kepada Bupati untuk dievaluasi dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi berupa tidak diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran berikutnya selama 2 (dua) Tahun. 2. Bagi Kepala Desa yang memungut melebihi ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.