Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sekretariat KNKT merupakan unit kerja pendukung KNKT di lingkungan Kementerian Perhubungan yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Sekretariat KNKT bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi, kerja sama investigasi, serta pengelolaan data dan informasi. Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama, yang masing-masing memiliki subbagian dengan tugas spesifik. Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat KNKT bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.