Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2012 · Permenhub No. 48 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:24 September 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan24 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2004 tanggal 20 April 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KNKT.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sekretariat KNKT merupakan unit kerja pendukung KNKT di lingkungan Kementerian Perhubungan yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Sekretariat KNKT bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi, kerja sama investigasi, serta pengelolaan data dan informasi. Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerja Sama, yang masing-masing memiliki subbagian dengan tugas spesifik. Kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat KNKT bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2004 tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)