Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2023 · Permenhub No. 54 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 956).

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sekretariat KNKT bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT, yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Fungsi Sekretariat KNKT meliputi penyiapan rencana, program, anggaran, urusan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara, keprotokolan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dukungan sarana dan prasarana investigasi kecelakaan transportasi, koordinasi penyusunan laporan investigasi, serta monitoring dan evaluasi rekomendasi investigasi; dan pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, hukum, kerja sama, serta data dan teknologi informasi. Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan Transportasi, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama Sekretariat KNKT. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Sekretariat KNKT.

1. Seluruh jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)