Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 51/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 51/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku05 Januari 2016
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat jasa konstruksi saat ini. Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Pengaturan ini mencakup tahapan pemilihan, masa bakti, pergantian antar waktu, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja lembaga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur organisasi lembaga dan kesekretariatan lembaga. Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka pemilihan pengurus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Pengurus Lembaga yang dikukuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya pengurus Lembaga yang baru. 2. Pengukuhan pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.