Peraturan Menteri ini membentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang jasa konstruksi. LPJK adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tugas LPJK meliputi registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang jasa konstruksi. Fungsi LPJK mencakup pelaksanaan registrasi badan usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja, dan penilai ahli; akreditasi asosiasi badan usaha, profesi, dan rantai pasok konstruksi; pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli; penetapan tim penilai ahli; pemberian rekomendasi Lisensi LSP; pembentukan LSP; pemberian Lisensi LSBU; penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengurus LPJK terdiri dari ketua dan anggota yang berasal dari unsur asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, institusi pengguna jasa konstruksi, dan perguruan tinggi atau pakar. Pemilihan pengurus dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri. Pendanaan LPJK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian PUPR dan/atau sumber lain yang sah. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LPJK.