di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 14/2016 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata, serta penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, yang meliputi:
Walikota dibantu oleh Staf Ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.