Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2023 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2023Tanggal Penetapan:9 November 2023
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku09 November 2023
Tanggal Penetapan09 November 2023
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 140).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi seluruh sumber daya sektoral, swasta, dan masyarakat yang menjalankan penelitian, serta mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mencakup penambahan Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai salah satu perangkat daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah susunan perangkat daerah dengan menambahkan BRIDA sebagai Badan Daerah Tipe C yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Selain itu, dilakukan perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan terkait susunan perangkat daerah lainnya.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Semarang, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 dan angka 5 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah diundangkan.

(-)