Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat industri penjaminan dan mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, termasuk perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kegiatan Usaha:**
* Jenis-jenis usaha penjaminan yang diperbolehkan, termasuk penjaminan kredit, pembiayaan, pinjaman koperasi, surat utang, pembelian barang angsuran, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa (surety bond), bank garansi, surat kredit berdokumen dalam negeri, letter of credit, kepabeanan (customs bond), dan cukai.
* Persyaratan dan prosedur untuk melakukan kegiatan usaha penjaminan tertentu, termasuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
* Prioritas penjaminan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
2. **Penyelenggaraan Penjaminan:**
* Mekanisme penjaminan dan penjaminan syariah, termasuk pihak-pihak yang terlibat (penerima jaminan, terjamin, penjamin) dan hak tagih penjamin.
* Ketentuan mengenai Sertifikat Penjaminan dan Sertifikat Kafalah, termasuk informasi yang harus dimuat di dalamnya.
* Tata cara penjaminan langsung dan tidak langsung, termasuk persyaratan kelayakan terjamin dan perjanjian kerja sama.
* Ketentuan mengenai penjaminan bersama, akad penjaminan syariah, penjaminan ulang, dan pemanfaatan teknologi informasi.
3. **Imbal Jasa:**
* Ketentuan mengenai Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Imbal Jasa Kafalah (IJK), Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), dan Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU), termasuk penetapan tarif dan biaya akuisisi.
4. **Cadangan, Klaim, dan Peralihan Hak Tagih:**
* Kewajiban lembaga penjamin untuk memiliki cadangan klaim dan cadangan umum.
* Prosedur pengajuan dan pembayaran klaim.
* Ketentuan mengenai peralihan hak tagih dari penerima jaminan kepada perusahaan penjaminan setelah pembayaran klaim.
5. **Retensi Sendiri, Kapasitas Penjaminan, dan Nilai Penjaminan:**
* Kewajiban perusahaan penjaminan untuk memiliki retensi sendiri (bagian risiko yang ditanggung sendiri).
* Ketentuan mengenai kapasitas penjaminan yang diukur dengan Gearing Ratio.
* Kewajiban perusahaan penjaminan untuk memiliki nilai penjaminan bagi Usaha Produktif.
6. **Larangan:**
* Larangan bagi lembaga penjamin untuk memberikan atau menerima pinjaman, dengan pengecualian tertentu.
7. **Ekuitas:**
* Ketentuan mengenai Ekuitas minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah, serta UUS.
* Larangan pembagian dividen jika tidak memenuhi ketentuan Ekuitas minimum.
8. **Investasi:**
* Jenis-jenis investasi yang diperbolehkan bagi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
* Batasan investasi pada setiap jenis investasi.
9. **Tingkat Kesehatan:**
* Kewajiban lembaga penjamin untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
* Penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
* Kewajiban menjaga rasio likuiditas minimum.
10. **Lembaga Penunjang Penjaminan:**
* Ketentuan mengenai pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, agen penjamin, dan broker.
11. **Pelaporan:**
* Kewajiban lembaga penjamin untuk menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan insidental kepada OJK.
12. **Pelindungan Konsumen:**
* Kewajiban lembaga penjamin untuk menerapkan pelindungan konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. **Pedoman Akuntansi:**
* Kewajiban lembaga penjamin untuk melakukan pencatatan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.