Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, yang meliputi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kegiatan usaha lembaga penjamin, termasuk:

  1. Ruang lingkup usaha Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah, yang mencakup penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan, serta penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam.
  2. Kegiatan usaha lainnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Mekanisme Penjaminan dan Penjaminan Syariah, yang melibatkan Penerima Jaminan, Terjamin, dan Penjamin.
  4. Penerbitan Sertifikat Penjaminan dan Sertifikat Kafalah, yang harus memuat ketentuan mengenai nama dan alamat pihak-pihak terkait, uraian manfaat Penjaminan, jenis Penjaminan, nilai Penjaminan, nilai IJP atau IJK, dan jangka waktu penjaminan.
  5. Penjaminan Langsung dan Penjaminan Tidak Langsung, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam masing-masing cara penjaminan.
  6. Penjaminan Bersama, yang dilakukan oleh dua atau lebih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
  7. Akad Penjaminan Syariah, yang wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
  8. Penjaminan Ulang dan Penjaminan Ulang Syariah, sebagai mitigasi risiko.
  9. Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Imbal Jasa Kafalah (IJK), Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU), dan Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU).
  10. Cadangan, Klaim, Pembayaran Klaim, dan Peralihan Hak Tagih.
  11. Retensi Sendiri, yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
  12. Kapasitas Penjaminan dan Nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif.
  13. Larangan bagi Lembaga Penjamin, seperti memberikan atau menerima pinjaman (dengan pengecualian tertentu).
  14. Ekuitas minimum yang harus dimiliki oleh Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS.
  15. Investasi Lembaga Penjamin, termasuk jenis investasi yang diperbolehkan dan batasan investasi.
  16. Kesehatan Keuangan Lembaga Penjamin, yang meliputi rasio likuiditas, Gearing Ratio, rentabilitas, dan penilaian sendiri tata kelola perusahaan yang baik.
  17. Pemanfaatan Teknologi Informasi oleh Lembaga Penjamin.
  18. Lembaga Penunjang Penjaminan, seperti pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, agen penjamin, dan broker.
  19. Pelaporan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  20. Pedoman Akuntansi Lembaga Penjamin.

1. Bagi Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha dan melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j dikecualikan dari ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai pembentukan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 4. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 5. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 6. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mengenai Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 7. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mengenai Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 8. UUS yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 9. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 10. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 11. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha wajib memenuhi ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Lembaga penunjang penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pembatalan pernyataan pendaftaran. 3. Lembaga Penjamin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif.