Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 178/PMK.01/2009 · PMK No. 178/PMK.01/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Aset Milik Negara & DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Departemen Keuangan, khususnya Biro Bantuan Hukum, dalam menangani aset yang berperkara eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Perubahan ini memungkinkan Departemen Keuangan untuk menggantikan kedudukan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai pihak yang berperkara di pengadilan terkait aset tersebut. Ketentuan substansial meliputi penambahan definisi 'Aset Berperkara' dan 'Penangan Perkara', serta perubahan pada BAB VIII yang mengatur penanganan aset yang berperkara. Penanganan perkara dilakukan oleh Penangan Perkara yang dapat melibatkan pihak terkait di Departemen Keuangan. Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pendampingan kepada pejabat dan karyawan Pengelola Aset yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana.

(-)

(-)