Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.06/2009 · PMK No. 92/PMK.06/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:8 Mei 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan08 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dalam pengelolaan aset. Aset yang dapat dikelola meliputi Aset Kredit, Aset Properti, Aset Saham, dan Aset Reksa Dana. Pengelolaan aset dilakukan melalui penjualan, pemanfaatan, penyewaan, restrukturisasi, dan revitalisasi. Pengelola Aset bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pelaporan, dan pengadaan jasa terkait aset. Menteri Keuangan menetapkan nilai dan harga dasar aset yang digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan. Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan kepada Pengelola Aset berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset yang dikelola.

(-)

(-)