di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.06/2009 · PMK No. 92/PMK.06/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dalam pengelolaan aset. Aset yang dapat dikelola meliputi Aset Kredit, Aset Properti, Aset Saham, dan Aset Reksa Dana. Pengelolaan aset dilakukan melalui penjualan, pemanfaatan, penyewaan, restrukturisasi, dan revitalisasi. Pengelola Aset bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pelaporan, dan pengadaan jasa terkait aset. Menteri Keuangan menetapkan nilai dan harga dasar aset yang digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan. Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan kepada Pengelola Aset berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset yang dikelola.