Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2019 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 Nomor 6 Seri E.4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan Perumda sebagai investasi Pemerintah Daerah, meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat, memenuhi modal disetor sesuai modal dasar yang telah ditetapkan, dan memberikan manfaat bagi Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar Rp. 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah). Sampai dengan tanggal 15 November 2019, penyertaan modal telah mencapai Rp. 147.438.503.585,00, terdiri dari modal dalam bentuk uang dan barang. Sisa penyertaan modal akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan kemajuan Perumda. Penggunaan penyertaan modal diperuntukkan bagi pelaksanaan program pengembangan Perumda dalam bidang penyediaan air minum bagi masyarakat.

Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati setelah diaudit oleh akuntan publik dan/atau akuntan negara. Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi Daerah, Perumda wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis yang sehat, dan melakukan langkah strategi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.

(-)

(-)