Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:23 Juni 2011
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan23 Juni 2011
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 15 Seri E.10), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu. Latar belakangnya adalah bahwa PDAM Tirta Darma Ayu, sebagai perusahaan daerah yang modalnya dipisahkan, perlu diperkuat modalnya agar dapat mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, dan menghasilkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan PDAM sebagai investasi pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi modal disetor sesuai modal dasar, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Darma Ayu ditetapkan sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah), yang telah disetor sebagian hingga tanggal 23 Juni 2011. Sisa penyertaan modal akan dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kemajuan perusahaan, dengan persetujuan DPRD dan Keputusan Bupati. Penggunaan modal ini diperuntukkan bagi program pengembangan perusahaan dalam bidang penyediaan air minum. Modal PDAM tidak terbagi atas saham.

PDAM Tirta Darma Ayu wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati setelah diaudit. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, PDAM wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan meningkatkan kinerja serta produktivitas usaha.

(-)

(-)