di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 24/2024 · Permendikbudriset No. 24 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura (Unpatti). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unpatti dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Unpatti telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Unpatti terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik; Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni; dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
Unsur organisasi di bawah pemimpin terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik).
Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Fakultas terdiri atas Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Kedokteran.
Biro terdiri atas Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. Unit penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Laboratorium Terpadu; Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan Bimbingan dan Konseling.