di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 20/2016 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura (UNPATTI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja UNPATTI dalam melaksanakan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
UNPATTI memiliki organ yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNPATTI, dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik; umum dan keuangan; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Biro merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif. Fakultas dan Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik. Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan unsur penunjang UNPATTI.
Pembagian Kewenangan:
Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit di lingkungan UNPATTI, termasuk Senat, Rektor, Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan UPT. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.