Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Presensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPresensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2003 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan presensi elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap jam kerja, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 389/SJ/KP.710/V/2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menerapkan dan menegakkan disiplin pegawai terkait jam masuk, istirahat, pulang kantor, dan pemanfaatan jam kerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi setiap pegawai untuk melaksanakan tugas selama 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu. 2. Penetapan waktu presensi masuk (pukul 08.00) dan pulang kantor (pukul 16.00 pada hari Senin-Kamis dan pukul 16.30 pada hari Jumat). 3. Kategori keterlambatan (TM) dan pulang sebelum waktunya (PSW) bagi pegawai yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. 4. Kewajiban bagi pegawai yang telah melakukan presensi masuk untuk memanfaatkan jam kerja secara efektif. 5. Prosedur bagi pegawai yang melaksanakan tugas di luar kantor, yaitu tidak wajib melakukan presensi tetapi wajib menyerahkan bukti surat tugas. 6. Pengaturan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja yang bersifat khusus, yang akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan unit eselon I setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal. 7. Ketentuan mengenai pelaksanaan presensi manual dalam kondisi tertentu, seperti kerusakan sistem elektronik atau keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur tentang penanggung jawab pelaksanaan presensi elektronik, yaitu pimpinan unit kerja, supervisor, dan operator, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula prosedur pelaporan daftar presensi dan absensi pegawai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

(-)

Pegawai yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.