Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan presensi elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap jam kerja, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 389/SJ/KP.710/V/2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menerapkan dan menegakkan disiplin pegawai terkait jam masuk, istirahat, pulang kantor, dan pemanfaatan jam kerja.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban bagi setiap pegawai untuk melaksanakan tugas selama 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.
2. Penetapan waktu presensi masuk (pukul 08.00) dan pulang kantor (pukul 16.00 pada hari Senin-Kamis dan pukul 16.30 pada hari Jumat).
3. Kategori keterlambatan (TM) dan pulang sebelum waktunya (PSW) bagi pegawai yang tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
4. Kewajiban bagi pegawai yang telah melakukan presensi masuk untuk memanfaatkan jam kerja secara efektif.
5. Prosedur bagi pegawai yang melaksanakan tugas di luar kantor, yaitu tidak wajib melakukan presensi tetapi wajib menyerahkan bukti surat tugas.
6. Pengaturan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja yang bersifat khusus, yang akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan unit eselon I setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal.
7. Ketentuan mengenai pelaksanaan presensi manual dalam kondisi tertentu, seperti kerusakan sistem elektronik atau keadaan darurat.
Peraturan ini juga mengatur tentang penanggung jawab pelaksanaan presensi elektronik, yaitu pimpinan unit kerja, supervisor, dan operator, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula prosedur pelaporan daftar presensi dan absensi pegawai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.