Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaHari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 6/PERMEN-KP/2013 tentang Presensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 599); 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.32/MEN/2003 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap hari dan jam kerja, serta tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor, dan pemanfaatan jam kerja. Tujuannya adalah agar semua Pegawai melaksanakan tugas jabatan dan berprestasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai hari kerja (5 atau 6 hari kerja per minggu, termasuk pengaturan shift untuk pelayanan langsung), jam kerja normatif (7,5 jam/hari untuk 5 hari kerja atau 6,5 jam/hari untuk 6 hari kerja), dan pelaksanaan presensi elektronik. Presensi elektronik menggunakan sidik jari, namun presensi manual diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti kerusakan sistem atau keadaan kahar. Pegawai yang terlambat atau berhalangan hadir wajib memberikan keterangan dari atasan langsung. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja, serta pemberian apresiasi bagi pegawai yang berprestasi dan disiplin. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini wajib dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

1. Integrasi sistem Presensi Elektronik untuk unit kerja lingkup pusat wajib dilaksanakan paling lambat 1 Juni 2016. 2. Integrasi sistem Presensi Elektronik untuk unit pelaksana teknis wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Hari dan Jam Kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.