Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap hari dan jam kerja, serta tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor, dan pemanfaatan jam kerja. Tujuannya adalah agar semua Pegawai melaksanakan tugas jabatan dan berprestasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai hari kerja (5 atau 6 hari kerja per minggu, termasuk pengaturan shift untuk pelayanan langsung), jam kerja normatif (7,5 jam/hari untuk 5 hari kerja atau 6,5 jam/hari untuk 6 hari kerja), dan pelaksanaan presensi elektronik. Presensi elektronik menggunakan sidik jari, namun presensi manual diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti kerusakan sistem atau keadaan kahar. Pegawai yang terlambat atau berhalangan hadir wajib memberikan keterangan dari atasan langsung. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja, serta pemberian apresiasi bagi pegawai yang berprestasi dan disiplin. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini wajib dilakukan oleh pimpinan unit kerja.