Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 18/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2006 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menetapkan susunan organisasi pemerintahannya sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
  • Sekretariat Desa dapat terdiri dari Urusan Keuangan, Urusan Umum, dan Urusan Program.
  • Kepala Seksi dapat terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kemasyarakatan.
  • Penyusunan organisasi pemerintah desa harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan keuangan desa, potensi sumber daya manusia, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  • Organisasi dan tata kerja pemerintah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah dikonsultasikan dengan masyarakat dan mendapatkan persetujuan BPD serta evaluasi dari Bupati atau Camat.
  • Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa.

1. Perangkat Desa yang menjalankan tugas saat ini, diangkat dalam jabatan baru sesuai Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sebagai Kepala Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini sampai dengan habis masa jabatannya. 3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjadi Sekretaris Desa sampai dengan adanya peraturan yang mengaturan lebih lanjut. 4. Plh Sekretaris Desa hasil penunjukan Kepala Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Desa definitif berdasarkan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. 5. Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diangkat menjadi Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan dan Kepala seksi Kemasyarakatan berdasarkan Peraturan Daerah ini atau disesuaikan kembali penempatannya. 6. Dusun yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sebagai Dusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Kepala Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan berakhir masa jabatannya, sesuai peraturan perundang-undangan pada saat pengangkatannya. 8. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Perangkat Desa, sepanjang mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Kepala urusan Keuangan, Kepala urusan Umum dan Kepala urusan Program yang masih lowong sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, segera dipersiapkan pengisiannya melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sambil menunggu kemampuan keuangan daerah untuk penganggaran penghasilan tetapnya. 10. Perangkat Desa baru hasil pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan tunjangan yang bersumber dari APB Desa masing berdasarkan kemampuan keuangan desa, sedangkan untuk penghasilan tetap belum dianggarkan dari APBD tahun 2015. 11. Susunan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini merupakan struktur organisasi pola maksimal sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. 12. Pemerintah Desa wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)