di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 18/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menetapkan susunan organisasi pemerintahannya sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: