Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 21/2019 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku03 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi penambahan bidang layanan kesehatan sebagai salah satu bidang pemberian Bantuan Pemerintah, selain bidang sosial keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta kemanusiaan. Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penerima Bantuan Pemerintah. Bantuan operasional dapat diberikan kepada lembaga pendidikan, lembaga keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar pada Kementerian Agama, dan lembaga kesehatan, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Bantuan sarana dan prasarana dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga kesehatan, lembaga Pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat atau lembaga keagamaan nonformal, dan lembaga kesehatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama.

(-)

(-)