Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 22/2016 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b mengenai pemberian bantuan pemerintah berupa beasiswa, yang diberikan kepada siswa/mahasiswa Warga Negara Indonesia berprestasi yang belajar di dalam/luar negeri pada madrasah/sekolah/Perguruan Tinggi Keagamaan, serta mahasiswa asing yang belajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I pada Diktum Menetapkan, yang menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tentang penetapan lembaga keagamaan penerima bantuan pemerintah Kementerian Agama tahun anggaran 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah, dengan melakukan perubahan dalam pengelolaan pemberian bantuan pemerintah pada Kementerian Agama.

(-)

(-)