di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1970 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Kerajaan Norwegia Tentang Dorongan Dan Perlindungan Timbal-Balik Bagi Penanaman-Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1970 · Keppres No. 7 Tahun 1970 · Keppres Nomor 7 Tahun 1970
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1970 bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia mengenai dorongan dan perlindungan timbal-balik bagi penanaman modal. Persetujuan ini merupakan hasil pembicaraan antara kedua negara yang ditandatangani pada 24 November 1969 di Jakarta. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk mendorong investasi dan memberikan perlindungan yang setara bagi penanaman modal dari kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat meningkatkan hubungan ekonomi dan investasi antara Indonesia dan Norwegia.