Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan ini meliputi penyesuaian tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan, khususnya pada BP Paru dan Kusta, serta retribusi jasa usaha pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kepariwisataan di Kabupaten Brebes. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan antara Dinas Kesehatan, RSUD, Labkesda, BP Paru dan Kusta, serta Puskesmas. Selain itu, diatur pula mengenai pendapatan daerah yang diperoleh dari pelayanan persalinan oleh Bidan Praktik Swasta (BPS). Perubahan tarif juga dilakukan pada Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, RSUD, Puskesmas Keliling, Labkesda, BP Paru dan Kusta yang ditetapkan dalam lampiran.

(-)

(-)