Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brbes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brbes Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kewenangan pengelolaan retribusi, khususnya terkait pasar hewan yang beralih dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi ke Dinas Peternakan. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif retribusi terminal, pelayanan terminal, parkir tepi jalan umum, dan menara telekomunikasi yang dikelola oleh Dishubkominfo Kabupaten Brebes.

Perubahan ini juga mengakomodir pengaturan mengenai objek rumah potong hewan dan pasar hewan, termasuk jenis objek yang terkait dengan peternakan. Hal ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mencakup pengaturan tersebut. Perubahan penting lainnya adalah penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan tarif maksimal 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi beberapa istilah terkait retribusi, perubahan struktur dan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, penambahan pasal mengenai kewenangan pemungutan retribusi pasar hewan oleh perangkat daerah yang membidangi peternakan, perubahan struktur tarif retribusi pelayanan pasar, perubahan ketentuan mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penambahan ketentuan mengenai objek retribusi rumah potong hewan, serta penambahan pasal mengenai kewenangan pemungutan retribusi rumah potong hewan oleh perangkat daerah yang membidangi peternakan.

(-)