Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permentan 22/2019 · Permentan No. 22 Tahun 2019 · Permentan Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 April 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Obor Pangan Lestari (OPAL) Tahun 2019 dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019. OPAL adalah upaya promosi penganekaragaman pangan untuk pemenuhan gizi masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi. Pelaksanaan OPAL melibatkan berbagai unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian dan dinas daerah terkait. Perubahan mencakup penghapusan dan penyesuaian ketentuan mengenai definisi, penganggaran, pelaksanaan, dan sumber pendanaan OPAL. Sumber pendanaan OPAL berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)