Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Permentan 10/2019 · Permentan No. 10 Tahun 2019 · Permentan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaObor Pangan Lestari Tahun 2019
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/RC.020/11/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Obor Pangan Lestari (OPAL) Tahun 2019, yang bertujuan untuk menjadi sarana percontohan bagi masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi. Pelaksanaan OPAL dilakukan dengan menyinergikan kegiatan pada Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai upaya promosi penganekaragaman pangan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi persiapan (penganggaran dan identifikasi sasaran), pelaksanaan (pembangunan Kebun Bibit induk dan pertanaman, serta budidaya ternak), pengorganisasian (pembentukan Tim), pembinaan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pendanaan.

Sasaran pelaksanaan OPAL meliputi Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian dan dinas daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau pangan. Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, UPT, dan dinas daerah berkewajiban melakukan pengelolaan OPAL dalam rangka keberlanjutan kegiatan, dan masyarakat serta pegawai dapat memanfaatkan OPAL sebagai sumber bibit untuk mengoptimalkan pekarangan rumah sebagai sumber pangan dan gizi secara mandiri.

Pendanaan OPAL berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)