di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/2021 · Permen KKP No. 30 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan ruang laut yang meliputi pengawasan pemanfaatan ruang laut terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pengawasan pemanfaatan sumber daya di laut terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan ruang laut. Pengawasan dilakukan oleh Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya, dilaksanakan oleh pengawas kelautan yaitu Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP-3-K).
Polsus PWP-3-K berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang laut, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memasuki lokasi tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, memeriksa bangunan, menghentikan pelanggaran, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan. Pengawasan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dilakukan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, serta di kawasan pesisir secara terpadu dengan instansi terkait. Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian lokasi dan jenis kegiatan, pemenuhan hak dan kewajiban, keabsahan dokumen, penyampaian laporan, kesesuaian dengan RTR dan/atau rencana zonasi, serta dampak terhadap ruang penghidupan nelayan kecil.
Pengawasan dilakukan melalui pengamatan langsung (patroli/perondaan dan inspeksi lapangan) dan tidak langsung (analisis dokumen). Inspeksi lapangan dapat dilakukan secara rutin atau insidental berdasarkan laporan masyarakat. Dalam hal ditemukan pelanggaran, atasan Polsus PWP-3-K menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada penerbit dokumen KKPRL atau perizinan berusaha, mengenakan sanksi administratif, dan/atau melaporkan kepada aparat berwenang jika ada indikasi tindak pidana. Terdapat pula pengawasan khusus untuk kondisi mendesak yang berdampak besar atau menjadi perhatian publik.
Peraturan ini juga mengatur tentang Audit Tata Ruang Laut yang bertujuan untuk memeriksa ada atau tidaknya perubahan fungsi ruang laut. Audit dilakukan berdasarkan hasil penilaian perwujudan dokumen RTR dan/atau rencana zonasi, hasil penyelesaian sengketa, rekomendasi hasil pengawasan, dan/atau laporan/pengaduan pelanggaran. Tahapan audit meliputi pembentukan tim, perencanaan, pelaksanaan, penentuan tipologi pelanggaran, penyusunan laporan, dan tindak lanjut. Tim audit dapat dibentuk di tingkat pusat oleh Menteri atau di tingkat daerah provinsi oleh gubernur. Hasil audit dapat berupa rekomendasi pengenaan sanksi administratif atau pelaporan kepada penyidik pegawai negeri sipil jika ada unsur tindak pidana.