Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/2025 · Permen KKP No. 5 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:24 Februari 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan24 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 746)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut terkait pengawasan ruang laut. Perubahan tersebut meliputi: - **Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut:** Pengawasan dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan/atau pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut. - **Tata Cara Pengawasan:** Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP-3-K) melakukan pengawasan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, termasuk pengawasan terpadu di kawasan pesisir dengan instansi terkait. Pengawasan dilakukan terhadap kepemilikan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL atau bukti permohonan dokumen tersebut, serta pemenuhan pelaksanaan dokumen KKPRL terkait kesesuaian lokasi, jenis kegiatan, kewajiban pelaksanaan, keabsahan dokumen, bukti penyampaian laporan, dan dampak terhadap ruang penghidupan nelayan kecil. - **Metode Pengawasan:** Pengawasan dilakukan melalui pengamatan langsung (patroli/perondaan dan inspeksi lapangan) dan tidak langsung (analisis kesesuaian dokumen, data informasi, dan laporan indikasi pelanggaran). Dalam pengawasan, Polsus PWP-3-K dapat menggunakan sarana seperti global positioning system tracker, pesawat udara tanpa awak, citra satelit, dan remotely operated underwater vehicle (ROV). - **Inspeksi Lapangan:** Inspeksi lapangan dilakukan untuk memeriksa kebenaran informasi dugaan pelanggaran, dengan memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan alokasi ruang laut, ketentuan dalam dokumen KKPRL, dan standar perizinan berusaha. Hasil inspeksi lapangan dituangkan dalam berita acara inspeksi lapangan. - **Laporan Hasil Pengawasan:** Polsus PWP-3-K menyusun laporan hasil pengawasan yang memuat gambaran umum, hasil analisis, rekomendasi, dan lampiran data pendukung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, rekomendasi disampaikan kepada Menteri atau gubernur untuk ditindaklanjuti dengan sanksi administratif dan/atau Audit Tata Ruang Laut. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, Polsus PWP-3-K berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.

(-)

(-)