Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenperin 23/2020 · Permenperin No. 23 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USer Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 347); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan peraturan ini dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19 yang berdampak pada industri pengguna, menyebabkan terhambatnya kegiatan dan penurunan produksi, serta penurunan nilai penggunaan bahan baku yang diimpor dengan skema USDFS. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memudahkan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema USDFS bagi industri pengguna yang terdampak pandemi COVID-19 melalui perpanjangan waktu penggunaan bahan baku.

Ketentuan Substansial:

Perpanjangan Waktu Penggunaan Bahan Baku: Industri Pengguna dapat diberikan perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku paling lama 8 (delapan) bulan setelah Periode Penggunaan Bahan Baku berakhir. Perpanjangan waktu hanya diberikan pada 1 (satu) periode importasi dan berlaku bagi Industri Pengguna dengan Periode Penggunaan Bahan Baku yang berakhir sejak tanggal 1 April 2020.

Prosedur Permohonan Perpanjangan Waktu:

Industri Pengguna mengajukan permohonan perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat permohonan, daftar nama Bahan Baku, realisasi importasi dan penggunaan Bahan Baku, rencana produksi, fotokopi surat keterangan verifikasi industri, fotokopi Keputusan Menteri Keuangan, dan surat pernyataan kesanggupan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta bersedia diaudit kepabeanan dan dikenai sanksi.

Proses Verifikasi dan Penandasahan:

Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan. Jika dokumen lengkap dan benar, Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan surat perpanjangan yang kemudian ditandasahkan oleh Direktur Jenderal. Penandasahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme.

Kewajiban Industri Pengguna:

Industri Pengguna yang memperoleh perpanjangan waktu wajib melakukan pencatatan dan pemisahan Bahan Baku sisa selama periode perpanjangan waktu.

Pembayaran Bea Masuk:

Jika Bahan Baku tidak digunakan untuk kegiatan produksi setelah berakhirnya perpanjangan waktu atau akan dipindahtangankan, Industri Pengguna wajib membayar bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dan pajak dalam rangka impor. Bukti pembayaran menjadi persyaratan pengajuan skema USDFS periode berikutnya.

Keberlakuan Surat Perpanjangan:

Dalam hal masa kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap penanganan COVID-19 berakhir, surat perpanjangan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku.

(-)

1. Dalam hal Industri Pengguna tidak melakukan pencatatan dan pemisahan bahan baku sisa selama periode perpanjangan waktu penggunaan Bahan Baku, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.