Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)

Juga dikenal sebagai: Permenperin 2/2023 · Permenperin No. 2 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku03 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1020).

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan hukum terkini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi USDFS dan elemen terkait seperti Bea Masuk USDFS, Bahan Baku, SKA JIEPA, Industri Pengguna, Industri Penunjang, Project Owner, Project Developer, dan Subkontraktor.
  2. Kriteria Industri Pengguna yang dapat memanfaatkan USDFS, meliputi industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung, dengan klasifikasi berdasarkan KBLI.
  3. Persyaratan Bahan Baku yang dapat diimpor melalui USDFS, termasuk ketentuan bahwa bahan baku tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlahnya belum mencukupi.
  4. Prosedur Verifikasi Industri untuk memperoleh SKVI-USDFS, yang menjadi syarat pengajuan permohonan penetapan Bea Masuk USDFS.
  5. Ketentuan mengenai perubahan dan penambahan rencana impor Bahan Baku.
  6. Pengaturan mengenai Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa, termasuk kewajiban verifikasi dan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
  7. Prosedur bagi produsen dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Bahan Baku untuk mengajukan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri.
  8. Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui sayembara.
  9. Kewajiban Lembaga Pelaksana Verifikasi untuk membuat sistem informasi terintegrasi dan menyampaikan laporan berkala.
  10. Pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan USDFS dan kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Industri Pengguna, termasuk kewajiban melampirkan SKA JIEPA saat importasi, menggunakan Bahan Baku dalam jangka waktu tertentu, tidak menjual atau memindahtangankan Bahan Baku (dengan pengecualian tertentu), serta memberikan data dan dokumen terkait kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.

1. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1940 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam rangka Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Tahun 2022-2024 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. SKVI-USDFS, SKVI-USDFS perubahan, dan SKVI-USDFS penambahan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 160) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Industri Pengguna yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS. 3. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS, dan/atau rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan. 4. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Bahan Baku dengan Bea Masuk USDFS selama 1 tahun. 5. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan atau melakukan verifikasi tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.